Anak sebagai
generasi muda, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak
merupakan modal pembangunan yang akan mempertahankan, memelihara dan
mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu, anak memerlukan perlindungan
dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial
secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai
subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok
masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur (UU No. 23 Tahun 2002).[1]
Fenomena
keretakan rumah tangga atau lebih khusus gagalnya perkawinan yang penyebabnya
sangat bervariasi, seperti pernikahan dini, perkawinan paksa, dan perselingkuhan
secara nyata telah membawa perkawinan ke dalam bentuk pengamalan agama yang
salah dimana perkawinan dimaknai sekedar sebagai “lembaga penyalur” hasrat
biologis manusia. Mengapa banyak perkawinan atau kehidupan rumah tangga di
Indonesia berlangsung di bawah mentalitas yang salah (error of mentality)
seperti itu? Jawabnya tidak lain karena perkawinan tidak lagi dibangun di atas
sikap yang penuh tanggungjawab.[2]
Sikap
bertanggungjawab terkait erat dengan taraf kedewasaan dalam perkembangan
kehidupan manusia. Dalam perspektif ilmu hukum, taraf kedewasaan itu dimaknai
sebagai parameter yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah cakap hukum atau
mampu melakukan perbuatan hukum. Undang-undang Perkawinan yang berlaku di
Indonesia menunjukkan parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah
dipandang mampu untuk kawin/menikah dengan alasan bahwa perkawinan merupakan
wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.
Menurut
ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Perubahan
atau Penambahan Nama Keluarga, pengertian dewasa yang dimaksud dalam
undang-undang ini ialah telah berumur genap 21 tahun atau sudah atau pernah
kawin. Ketentuan kedewasaan tidak selalu sama sehingga dalam peraturan ini
diadakan ketentuan sendiri tentang kedewasaan. Ketentuan kedewasaan yang diatur
dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1961 tersebut tidak
mempunyai arti bagi mereka yang tunduk kepada Hukum Perdata Eropa sebab usia
kedewasaan sudah diatur dalam ketentuan pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Sebaliknya, batas kedewasaan akan mengikuti ketentuan
hukum yang berlaku bagi warga negara 3 Indonesia lainnya yang tidak tunduk pada
KUH Perdata, meskipun batasan tersebut belum tentu sama.
Penentuan kedewasaan usia perkawinan
tersebut semakin penting artinya tatkala diingat bahwa ketika para pakar Hukum
Islam, bahkan para ilmuwan lain menentukan batas kedewasaan secara variatif,
pada saat yang sama, masyarakat terutama masyarakat desa menghendaki untuk
mengawinkan anaknya dalam usia yang masih di bawah umur. Beberapa ulama
mendukung hal itu, dengan alasan bahwa jika seseorang sudah mengalami proses baligh
maka orang itu sudah dipandang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tanpa
perlu memperhitungkan masalah pendidikan, masalah kemampuan mencari nafkah,
faktor pengaruh pada keturunan, dan lain-lain.
Tetapi
perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar dalam suatu
masyarakat Indonesia, namun perkawinan di bawah umur bisa menjadi isu yang
menarik perhatian publik dan berlanjut menjadi kasus hukum seperti terlihat
dalam kasus perkawinan Syekh Puji dengan Lutviana ulfa (yang berusia 12 tahun),
di mana muncul kontroversi terhadap kasus perkawinan di bawah umur ini.
Maka berdasarkan Fenomena itulah
penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana ilmu filsafat terutama aliran
Sociological Jurisprudence memandang usia ideal perkawinan sehingga bermakna
positif bagi hukum perkawinan diIndonesia.
A.
Aliran
Sociological Jurisprudence dan Fungsi Filsafat
Aliran ini tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat
oleh seorang pionernya yakni Rosceo Pound melalui karya besarnya yang berjudul
“Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence pada tahun 1912 yang inti dari
pemikiran aliran ini terletak pada penekanan bahwa hukum yang baik adalah yang
sesuai dengan hukumyang hidup didalam masyarakat.[1]
Rosceo Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat
sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhu
kebutuhan-kebutuhan sosial. Selain itu dianjurkan untuk mempelajari hukum
sebagai suatu proses (Law in Action) yang dibedakannya dengan hukum yang
tertulis (Law in Books). Salah satu pendapat Pound yang terkenal adalah A Tool of Social Engineering (hukum
sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat).[2]
Fungsi filsafat hukum dapat dikatakan untuk menguji
keefektifan hukum positif. Hal ini sesuai dengan adanya tuntutan atas setiap
hukum yang berlaku, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu
berubah dalam setiap waktu dan tempat. Pengertian tersebut sesuai dengan
penegasan Pound, sebagaimana dikutip oleh Najmi (1989: 22) yang menyatakan
bahwa fungsi filsafat hukum adalah untuk mengukur kaidah-kaidah,
doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, fungsi
filsafat hukum adalah untuk mengarahkan atau memimpin penerapan hukum dengan
menunjukkan tujuan hukum.
Meskipun
tidak merupakan bagian dari cabang ilmu hukum, namun filsafat hukum berhubungan
secara erat dengan ilmu hukum. Dalam hubungan itu, filsafat hukum dapat
membantu ilmu hukum dalam menangkap hakikat hukum yang merupakan tugas filsafat
hukum. Menurut Pound, sebagaimana ditunjukkan oleh Friedmann (1953: 350-351),
fungsi social engineering dari hukum maupun putusan hakim ditentukan dan
dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan antara stabilitas hukum dan
kepastian terhadap perkembangan hukum sebagai alat evolusi sosial. Selain itu,
kebebasan pengadilan yang merupakan hal esensial dalam masyarakat demokratis
dapat ditentukan lebih lanjut jika pengadilan bertindak sebagai
penerjemah-penerjemah yang tertinggi dari konstitusi.
B.
Pandangan
Filsafat terhadap Usia Perkawinan
Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum dan sebagai
peristiwa hukum maka subjek hukum yang melakukan peristiwa tersebut harus
memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subjek hukum untuk dapat
dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa. Mengingat
hukum yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
maka ketentuan dalam UU Perkawinan harus ditaati oleh semua golongan masyarakat
yang ada di Indonesia.
Salah satu prinsip yang dianut UU Perkawinan Indonesia
itu adalah bahwa calon suami-istri harus telah matang dari segi kejiwaan dan
raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Maksudnya tidak lain kecuali
dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan
memperoleh keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya
perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur.
Menurut perspektif ilmu psikologi, seorang individu
dinyatakan dewasa jika telah lepas atau melewati masa remaja. Adapun masa
remaja adalah tahap usia yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir dan
ditandai oleh pertumbuhan fisik secara cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi
pada tubuh remaja luar dan dalam itu, membawa akibat yang tidak sedikit
terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadiannya (Daradjat, 1995: 8).
Hal inilah yang membawa para pakar pendidikan dan psikologi condong untuk
menamakan tahap-tahap peralihan tersebut dalam kelompok tersendiri, yaitu
remaja yang merupakan tahap peralihan dari kanak-kanak, serta persiapan untuk
memasuki masa dewasa.
Dari
perspektif sosiologis, usia remaja dapat diartikan sebagai masa berintegrasinya
seseorang dengan masyarakat dewasa. Integrasi dalam masyarakat (dewasa)
mempunyai banyak aspek efektif, kurang lebih berhubungan dengan masa puber.
Termasuk juga perubahan intelektual yang mencolok. Transformasi intelektual
yang khas dari cara berpikir remaja memungkinkannya untuk mencapai integrasi
dalam hubungan sosial orang dewasa yang kenyataannya merupakan ciri khas umum
periode perkembangan
Secara hukum islam tidak satupun ayat al-Quran secara
jelas dan terarah menyebutkan ketentuan usia perkawinan dan tidak pula ada
hadits Nabi yang secara langsung menyebutkan hal itu, bahkan Nabi Muhammad SAW
sendiri mengawini Siti Aisyah pada saat berumur baru enam tahun dan
menggaulinya setelah berumur sembilan tahun (Syarifuddin, 2009: 66).
Fungsi filsafat hukum adalah untuk menguji
keefektifan berlakunya hukum positif melalui salah satu jalan mengukur
kaidah-kaidah, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga sehingga bermanfaat bagi
masyarakat. Dalam evaluasi kritis filsafat hukum ditemukan sebuah rumusan
konseptual ideal ketentuan usia perkawinan pada usia 21 (duapuluh satu) tahun
untuk wanita dan pria. Pandangan fungsi hukum sebagai tool of social
engineering juga digunakan untuk merumuskan usia perkawinan yang bersifat
ideal tersebut. Selain itu, juga digunakan ethos pembangunan Hukum
Perkawinan Indonesia yang pada prinsipnya sangat luas dan membutuhkan pemikiran
kritis dalam memahami fenomena yang berkembang dalam masyarakat.[3]
Ketentuan usia perkawinan sebagaimana termaktub dalam
Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, dengan menggunakan analisis filsafat
hukum diketahui pula bahwa ketentuan itu mengidap persoalan yang tidak mudah
diselesaikan. Indikasi problematis usia perkawinan yang paling menonjol muncul
ketika dihadapkan pada pasal 7 ayat (2) tentang “dispensasi kawin” yang
wewenang yuridis untuk keperluan itu diberikan kepada Pengadilan atau Pejabat
lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita sehingga
dinilai mengurangi sakralitas perkawinan.[4]
Hukum Islam dalam pemahaman tersebut harus diakui
sangat memperhatikan kemaslahatan umat, karena Hukum Islam tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan masyarakat. Hukum Islam adalah sesuatu yang paling
tinggi dan utama bagi masyarakat muslim. Relevansinya dengan usia perkawinan
terletak pada pemaknaan konsep usia perkawinan ideal yang mengacu pada filsafat
hukum Islam berlandaskan wahyu Allah SWT dalam al-Quran dengan memperhatikan
sesungguh-sungguh aspek realitas dalam masyarakat.
Merujuk pada ketentuan formal pendewasaan sebagaimana
dikenal dalam KUH Perdata, maka 21 (duapuluh satu) tahun dapat ditetapkan
sebagai usia perkawinan ideal. Seseorang yang dewasa dianggap mampu berbuat
karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat menentukan keadaan
hukum bagi dirinya sendiri. Asumsi yang harus dibangun mengacu pada dimensi
yang komplementer, baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat ekonomi.
Bahkan aspek-aspek ini seharusnya dimiliki calon suami-istri sebagai
konsekuensi sense of responsibility, baik terhadap pribadi masing-masing
maupun bagi keturunan dan lingkungan masyarakatnya. [5]
Pembedaan usia perkawinan dalam UU Perkawinan yang ada
semakin membakukan peran dan status antara suami-istri dalam pola relasi yang
tidak seimbang, dan pada akhirnya mendiskriminasikan wanita. Oleh karena itu,
Kesetaraan dari segi usia ideal, secara lebih tegas dapat dimaknai bahwa usia
pria, yaitu 21 (duapuluh satu) tahun harus sama dengan usia wanita.
Masing-masing pasangan suami-istri berada pada usia 21 tahun dengan
pertimbangan bahwa dari aspek psikologis, sosiologis, dan kesehatan, keduanya
seimbang.
Idealisasi usia perkawinan pada usia 21 tahun
merupakan bagian yang sangat signifikan dalam merekonstruksi pemikiran Hukum
Perkawinan di Indonesia. Sebagai bentuk kontribusi konseptual, filsafat hukum
memandang usia perkawinan ideal sebagai aspek utama dalam membangun rumah tangga dengan faktor
kematangan psikologis yang dapat mengeliminasi kecenderungan konflik (broken
home).
Pandangan atau pemikiran filsafat hukum tentang usia
perkawinan secara spesifik berkontribusi dalam mewujudkan makna sakralitas
perkawinan yang berkaitan erat dengan eksistensi manusia sebagai makhluk yang
paling mulia di antara mahkluk Allah SWT lainnya. Oleh karena itu, untuk
mencapai keluarga sakinah maka sakralitas (kemuliaan, kesucian) lembaga
perkawinan harus terjaga dalam pengembangan hukum perkawinan.[6]
Rumusan konseptual ideal filsafat hukum mengenai usia
perkawinan juga berkontribusi dalam menciptakan generasi berkualitas bagi
pengembangan hukum perkawinan. Hal in berarti, pengaturan hukum perkawinan
dengan ketentuan usia 21 tahun akan menjamin terpeliharanya sumber daya
manusia. Indikasinya adalah bahwa pada tingkat usia 21 tahun ini akan terbangun
keluarga yang sehat yang akan melahirkan generasi yang berkualiatas, tidak
hanya dari segi lahiriah tapi juga dari segi batiniah.
Kontribusi ketiga hasil perumusan filsafat hukum
tentang usia perkawinan ideal terletak pada pembentukan keluarga sakinah. Usia
perkawinan ideal memiliki makna penting dalam konteks perkembangan Hukum
Perkawinan oleh karena dalam perumusan usia ideal itu, pembangunan keluarga sakinah
yang sehat dan dinamis merupakan tujuan penerapan Hukum Perkawinan itu
sendiri.
Pembinaan keluarga sakinah adalah cikal bakal
bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera, damai dalam berinteraksi sosial.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa usia 21 tahun adalah usia perkawinan
ideal yang sangat relevan dengan upaya pembinaan keluarga sakinah,
karena pada batas usia itu, rumah tangga yang harmonis dapat dibangun secara
efektif.
Perubahan ketentuan usia perkawinan dalam pasal 7 ayat
(1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 menuju usia 21 (duapuluh satu) tahun
disarankan harus memperhatikan bukan hanya aspek filosofis dan ideologis,
tetapi juga aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Hal itu dilakukan untuk
memenuhi tuntutan ideal dan menjawab kenyatan sosial, meskipun diakui bahwa
upaya itu merupakan tantangan yang berat.
Secara konseptual, disarankan bahwa dari segi
substansi hukum, usia perkawinan minimal yang diatur dalam pasal 7 ayat (1)
harus dinaikkan dan hendaknya tidak ada pembedaan bagi pria dan wanita. Bila
disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, usia yang dikatakan
anak-anak adalah di bawah 18 tahun. Usia minimal perkawinan hendaknya
disesuaikan dengan ketentuan itu. Jika tidak, maka UU Perkawinan di Indonesia
akan dianggap melanggengkan perkawinan anak-anak.
Kesimpulan
Dari uraian masalah sosial usia ideal sebuah perkawinan diatas maka Filsafat
dalam hal ini Aliran Sociological
Jurisprudence dimana A Tool of Social
Engineering (hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk
membangun masyarakat) dapat digunakan untuk mencegah terjadinya masalah
perkawinan dibawah umur akibat tidak sesuainya usia perkawinan yang ditentukan
oleh masyarakat yang menjalankannya sehingga Pernikahan merupakan suatu perbuatan yang sangat
sakral. Untuk menjaga kesakralan tersebut hendaknya pernikahan dilakukan dengan
sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik peraturan agama
maupun peraturan negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut
[1] Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap
Hukum, hlm. 195.
[3]
Andi Sjamsu Alam, Usia Perkawinan Dalam
Perspektif Filsafat Hukum, hlm
19.
[5] http://lintaspublic.blogspot.com/2012/11/analisa-sosiologi-hukum.html
[6]
http://www.fatihsyuhud.net/2012/07/filosofi-perkawinan-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar