Selasa, 01 April 2014

Fenomena Perkawinan Usia Dini dilihat dari sudut Filsafat Hukum

Anak sebagai generasi muda, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan mempertahankan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu, anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur (UU No. 23 Tahun 2002).[1]
            Fenomena keretakan rumah tangga atau lebih khusus gagalnya perkawinan yang penyebabnya sangat bervariasi, seperti pernikahan dini, perkawinan paksa, dan perselingkuhan secara nyata telah membawa perkawinan ke dalam bentuk pengamalan agama yang salah dimana perkawinan dimaknai sekedar sebagai “lembaga penyalur” hasrat biologis manusia. Mengapa banyak perkawinan atau kehidupan rumah tangga di Indonesia berlangsung di bawah mentalitas yang salah (error of mentality) seperti itu? Jawabnya tidak lain karena perkawinan tidak lagi dibangun di atas sikap yang penuh tanggungjawab.[2]
Sikap bertanggungjawab terkait erat dengan taraf kedewasaan dalam perkembangan kehidupan manusia. Dalam perspektif ilmu hukum, taraf kedewasaan itu dimaknai sebagai parameter yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah cakap hukum atau mampu melakukan perbuatan hukum. Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk kawin/menikah dengan alasan bahwa perkawinan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga, pengertian dewasa yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah telah berumur genap 21 tahun atau sudah atau pernah kawin. Ketentuan kedewasaan tidak selalu sama sehingga dalam peraturan ini diadakan ketentuan sendiri tentang kedewasaan. Ketentuan kedewasaan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1961 tersebut tidak mempunyai arti bagi mereka yang tunduk kepada Hukum Perdata Eropa sebab usia kedewasaan sudah diatur dalam ketentuan pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sebaliknya, batas kedewasaan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi warga negara 3 Indonesia lainnya yang tidak tunduk pada KUH Perdata, meskipun batasan tersebut belum tentu sama.
Penentuan kedewasaan usia perkawinan tersebut semakin penting artinya tatkala diingat bahwa ketika para pakar Hukum Islam, bahkan para ilmuwan lain menentukan batas kedewasaan secara variatif, pada saat yang sama, masyarakat terutama masyarakat desa menghendaki untuk mengawinkan anaknya dalam usia yang masih di bawah umur. Beberapa ulama mendukung hal itu, dengan alasan bahwa jika seseorang sudah mengalami proses baligh maka orang itu sudah dipandang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tanpa perlu memperhitungkan masalah pendidikan, masalah kemampuan mencari nafkah, faktor pengaruh pada keturunan, dan lain-lain.
Tetapi perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat Indonesia, namun perkawinan di bawah umur bisa menjadi isu yang menarik perhatian publik dan berlanjut menjadi kasus hukum seperti terlihat dalam kasus perkawinan Syekh Puji dengan Lutviana ulfa (yang berusia 12 tahun), di mana muncul kontroversi terhadap kasus perkawinan di bawah umur ini.
Maka berdasarkan Fenomena itulah penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana ilmu filsafat terutama aliran Sociological Jurisprudence memandang usia ideal perkawinan sehingga bermakna positif bagi hukum perkawinan diIndonesia.
A.     Aliran Sociological Jurisprudence dan Fungsi Filsafat
Aliran ini tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat oleh seorang pionernya yakni Rosceo Pound melalui karya besarnya yang berjudul “Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence pada tahun 1912 yang inti dari pemikiran aliran ini terletak pada penekanan bahwa hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukumyang hidup didalam masyarakat.[1]
Rosceo Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhu kebutuhan-kebutuhan sosial. Selain itu dianjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (Law in Action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis (Law in Books). Salah satu pendapat Pound yang terkenal adalah A Tool of Social Engineering (hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat).[2]
Fungsi filsafat hukum dapat dikatakan untuk menguji keefektifan hukum positif. Hal ini sesuai dengan adanya tuntutan atas setiap hukum yang berlaku, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dalam setiap waktu dan tempat. Pengertian tersebut sesuai dengan penegasan Pound, sebagaimana dikutip oleh Najmi (1989: 22) yang menyatakan bahwa fungsi filsafat hukum adalah untuk mengukur kaidah-kaidah, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, fungsi filsafat hukum adalah untuk mengarahkan atau memimpin penerapan hukum dengan menunjukkan tujuan hukum.
Meskipun tidak merupakan bagian dari cabang ilmu hukum, namun filsafat hukum berhubungan secara erat dengan ilmu hukum. Dalam hubungan itu, filsafat hukum dapat membantu ilmu hukum dalam menangkap hakikat hukum yang merupakan tugas filsafat hukum. Menurut Pound, sebagaimana ditunjukkan oleh Friedmann (1953: 350-351), fungsi social engineering dari hukum maupun putusan hakim ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan antara stabilitas hukum dan kepastian terhadap perkembangan hukum sebagai alat evolusi sosial. Selain itu, kebebasan pengadilan yang merupakan hal esensial dalam masyarakat demokratis dapat ditentukan lebih lanjut jika pengadilan bertindak sebagai penerjemah-penerjemah yang tertinggi dari konstitusi.
B.     Pandangan Filsafat terhadap Usia Perkawinan
Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum dan sebagai peristiwa hukum maka subjek hukum yang melakukan peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subjek hukum untuk dapat dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa. Mengingat hukum yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka ketentuan dalam UU Perkawinan harus ditaati oleh semua golongan masyarakat yang ada di Indonesia.
Salah satu prinsip yang dianut UU Perkawinan Indonesia itu adalah bahwa calon suami-istri harus telah matang dari segi kejiwaan dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Maksudnya tidak lain kecuali dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur.
Menurut perspektif ilmu psikologi, seorang individu dinyatakan dewasa jika telah lepas atau melewati masa remaja. Adapun masa remaja adalah tahap usia yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir dan ditandai oleh pertumbuhan fisik secara cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi pada tubuh remaja luar dan dalam itu, membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadiannya (Daradjat, 1995: 8). Hal inilah yang membawa para pakar pendidikan dan psikologi condong untuk menamakan tahap-tahap peralihan tersebut dalam kelompok tersendiri, yaitu remaja yang merupakan tahap peralihan dari kanak-kanak, serta persiapan untuk memasuki masa dewasa.
Dari perspektif sosiologis, usia remaja dapat diartikan sebagai masa berintegrasinya seseorang dengan masyarakat dewasa. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek efektif, kurang lebih berhubungan dengan masa puber. Termasuk juga perubahan intelektual yang mencolok. Transformasi intelektual yang khas dari cara berpikir remaja memungkinkannya untuk mencapai integrasi dalam hubungan sosial orang dewasa yang kenyataannya merupakan ciri khas umum periode perkembangan
Secara hukum islam tidak satupun ayat al-Quran secara jelas dan terarah menyebutkan ketentuan usia perkawinan dan tidak pula ada hadits Nabi yang secara langsung menyebutkan hal itu, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri mengawini Siti Aisyah pada saat berumur baru enam tahun dan menggaulinya setelah berumur sembilan tahun (Syarifuddin, 2009: 66).
Fungsi filsafat hukum adalah untuk menguji keefektifan berlakunya hukum positif melalui salah satu jalan mengukur kaidah-kaidah, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Dalam evaluasi kritis filsafat hukum ditemukan sebuah rumusan konseptual ideal ketentuan usia perkawinan pada usia 21 (duapuluh satu) tahun untuk wanita dan pria. Pandangan fungsi hukum sebagai tool of social engineering juga digunakan untuk merumuskan usia perkawinan yang bersifat ideal tersebut. Selain itu, juga digunakan ethos pembangunan Hukum Perkawinan Indonesia yang pada prinsipnya sangat luas dan membutuhkan pemikiran kritis dalam memahami fenomena yang berkembang dalam masyarakat.[3]
Ketentuan usia perkawinan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, dengan menggunakan analisis filsafat hukum diketahui pula bahwa ketentuan itu mengidap persoalan yang tidak mudah diselesaikan. Indikasi problematis usia perkawinan yang paling menonjol muncul ketika dihadapkan pada pasal 7 ayat (2) tentang “dispensasi kawin” yang wewenang yuridis untuk keperluan itu diberikan kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita sehingga dinilai mengurangi sakralitas perkawinan.[4]
Hukum Islam dalam pemahaman tersebut harus diakui sangat memperhatikan kemaslahatan umat, karena Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat. Hukum Islam adalah sesuatu yang paling tinggi dan utama bagi masyarakat muslim. Relevansinya dengan usia perkawinan terletak pada pemaknaan konsep usia perkawinan ideal yang mengacu pada filsafat hukum Islam berlandaskan wahyu Allah SWT dalam al-Quran dengan memperhatikan sesungguh-sungguh aspek realitas dalam masyarakat.
Merujuk pada ketentuan formal pendewasaan sebagaimana dikenal dalam KUH Perdata, maka 21 (duapuluh satu) tahun dapat ditetapkan sebagai usia perkawinan ideal. Seseorang yang dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Asumsi yang harus dibangun mengacu pada dimensi yang komplementer, baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat ekonomi. Bahkan aspek-aspek ini seharusnya dimiliki calon suami-istri sebagai konsekuensi sense of responsibility, baik terhadap pribadi masing-masing maupun bagi keturunan dan lingkungan masyarakatnya. [5]
Pembedaan usia perkawinan dalam UU Perkawinan yang ada semakin membakukan peran dan status antara suami-istri dalam pola relasi yang tidak seimbang, dan pada akhirnya mendiskriminasikan wanita. Oleh karena itu, Kesetaraan dari segi usia ideal, secara lebih tegas dapat dimaknai bahwa usia pria, yaitu 21 (duapuluh satu) tahun harus sama dengan usia wanita. Masing-masing pasangan suami-istri berada pada usia 21 tahun dengan pertimbangan bahwa dari aspek psikologis, sosiologis, dan kesehatan, keduanya seimbang.
Idealisasi usia perkawinan pada usia 21 tahun merupakan bagian yang sangat signifikan dalam merekonstruksi pemikiran Hukum Perkawinan di Indonesia. Sebagai bentuk kontribusi konseptual, filsafat hukum memandang usia perkawinan ideal sebagai aspek utama dalam membangun rumah tangga dengan faktor kematangan psikologis yang dapat mengeliminasi kecenderungan konflik (broken home).
Pandangan atau pemikiran filsafat hukum tentang usia perkawinan secara spesifik berkontribusi dalam mewujudkan makna sakralitas perkawinan yang berkaitan erat dengan eksistensi manusia sebagai makhluk yang paling mulia di antara mahkluk Allah SWT lainnya. Oleh karena itu, untuk mencapai keluarga sakinah maka sakralitas (kemuliaan, kesucian) lembaga perkawinan harus terjaga dalam pengembangan hukum perkawinan.[6]
Rumusan konseptual ideal filsafat hukum mengenai usia perkawinan juga berkontribusi dalam menciptakan generasi berkualitas bagi pengembangan hukum perkawinan. Hal in berarti, pengaturan hukum perkawinan dengan ketentuan usia 21 tahun akan menjamin terpeliharanya sumber daya manusia. Indikasinya adalah bahwa pada tingkat usia 21 tahun ini akan terbangun keluarga yang sehat yang akan melahirkan generasi yang berkualiatas, tidak hanya dari segi lahiriah tapi juga dari segi batiniah.
Kontribusi ketiga hasil perumusan filsafat hukum tentang usia perkawinan ideal terletak pada pembentukan keluarga sakinah. Usia perkawinan ideal memiliki makna penting dalam konteks perkembangan Hukum Perkawinan oleh karena dalam perumusan usia ideal itu, pembangunan keluarga sakinah yang sehat dan dinamis merupakan tujuan penerapan Hukum Perkawinan itu sendiri.
Pembinaan keluarga sakinah adalah cikal bakal bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera, damai dalam berinteraksi sosial. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa usia 21 tahun adalah usia perkawinan ideal yang sangat relevan dengan upaya pembinaan keluarga sakinah, karena pada batas usia itu, rumah tangga yang harmonis dapat dibangun secara efektif.
Perubahan ketentuan usia perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 menuju usia 21 (duapuluh satu) tahun disarankan harus memperhatikan bukan hanya aspek filosofis dan ideologis, tetapi juga aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan ideal dan menjawab kenyatan sosial, meskipun diakui bahwa upaya itu merupakan tantangan yang berat.
Secara konseptual, disarankan bahwa dari segi substansi hukum, usia perkawinan minimal yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) harus dinaikkan dan hendaknya tidak ada pembedaan bagi pria dan wanita. Bila disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, usia yang dikatakan anak-anak adalah di bawah 18 tahun. Usia minimal perkawinan hendaknya disesuaikan dengan ketentuan itu. Jika tidak, maka UU Perkawinan di Indonesia akan dianggap melanggengkan perkawinan anak-anak.
Kesimpulan
Dari uraian masalah sosial usia ideal sebuah perkawinan diatas maka Filsafat dalam hal ini Aliran Sociological Jurisprudence dimana A Tool of Social Engineering (hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat) dapat digunakan untuk mencegah terjadinya masalah perkawinan dibawah umur akibat tidak sesuainya usia perkawinan yang ditentukan oleh masyarakat yang menjalankannya sehingga Pernikahan merupakan suatu perbuatan yang sangat sakral. Untuk menjaga kesakralan tersebut hendaknya pernikahan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik peraturan agama maupun peraturan negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut


[1] Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, hlm. 195.
[2] Ibid, hlm. 196-197
[3] Andi Sjamsu Alam, Usia Perkawinan Dalam Perspektif Filsafat Hukum, hlm 19.
[4] Ibid, hlm 20.
[5] http://lintaspublic.blogspot.com/2012/11/analisa-sosiologi-hukum.html

[6] http://www.fatihsyuhud.net/2012/07/filosofi-perkawinan-dalam-islam/




[1] http://cakmoul.blogspot.com/2013/04/hukum-perkawinan-dibawah-umur.html
[2] http://www.fatihsyuhud.net/2012/07/filosofi-perkawinan-dalam-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar