Bumi,
air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan
komponen penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut perlu dilakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maka
dalam proses pembangunan tersebut terutama dalam pembangunan fisik selalu dibutuhkan tanah bahkan bagi
pembangunan dalam bidang-bidang tertentu seperti perusahaan perkebunan, kawasan
industri, perusahaan pembangunan perumahan memerlukan tanah yang luas sehingga
tersedianya tanah merupakan unsur yang menentukan apakah usaha yang
direncanakan akan dapat dilaksanakan atau tidak.
Ketentuan
yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(selanjutnya disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33
ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai
hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya
seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.
Dampak dari kebutuhan terhadap tanah
membuat manusia tidak lagi memperhatikan fungsi bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dipergunakan secara
berkelanjutan sehingga dapat dikatakan keserakahan manusia yang hanya ingin
mengambil keuntungan sementara dari sumber daya alam yang dijamin oleh
undang-undang tersebut terutama tanah menjadikan banyak tanah di indonesia yang
digunakan untuk kepentingan usaha oleh perusahan-perusahaan yang dilegalkan
oleh pemerintah seringkali merampas hak hidup masyarakat yang ada didalamnya
diakibatkan pengelolaan yang tidak baik terhadap tanah tersebut sehingga
memberikan bencana yang merugikan masyarakat seperti yang terjadi di provinsi
Riau, dimana untuk membuka lahan usaha perusahaan dan orang-orang yang memiliki
tanah melakukan pembakaran terhadap hutan dan kawasan yang akan digunakan
sebagai lahan usaha baik untuk pertanian maupun perkebunan sehingga
mengakibatkan terjadinya kabut asap yang tidak hanya menyelimuti provinsi riau
namun juga provinsi-provinsi disekitarnya.
Mantap....
BalasHapus