Selasa, 01 April 2014

Analisis Terhadap Peristiwa Kabut Asap Di Riau Dari Pandangan Hukum Agraria

Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan komponen penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu dilakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maka dalam proses pembangunan tersebut terutama dalam pembangunan fisik  selalu dibutuhkan tanah bahkan bagi pembangunan dalam bidang-bidang tertentu seperti perusahaan perkebunan, kawasan industri, perusahaan pembangunan perumahan memerlukan tanah yang luas sehingga tersedianya tanah merupakan unsur yang menentukan apakah usaha yang direncanakan akan dapat dilaksanakan atau tidak.
Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.
            Dampak dari kebutuhan terhadap tanah membuat manusia tidak lagi memperhatikan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dipergunakan secara berkelanjutan sehingga dapat dikatakan keserakahan manusia yang hanya ingin mengambil keuntungan sementara dari sumber daya alam yang dijamin oleh undang-undang tersebut terutama tanah menjadikan banyak tanah di indonesia yang digunakan untuk kepentingan usaha oleh perusahan-perusahaan yang dilegalkan oleh pemerintah seringkali merampas hak hidup masyarakat yang ada didalamnya diakibatkan pengelolaan yang tidak baik terhadap tanah tersebut sehingga memberikan bencana yang merugikan masyarakat seperti yang terjadi di provinsi Riau, dimana untuk membuka lahan usaha perusahaan dan orang-orang yang memiliki tanah melakukan pembakaran terhadap hutan dan kawasan yang akan digunakan sebagai lahan usaha baik untuk pertanian maupun perkebunan sehingga mengakibatkan terjadinya kabut asap yang tidak hanya menyelimuti provinsi riau namun juga provinsi-provinsi disekitarnya.


[1]Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008, hlm. 164.

1 komentar: